Abu Hurairah radhiyallahu anhu menceritakan bahwa suatu ketika seorang laki-laki yang dalam kondisi mabuk (karena minuman khamar) dihadapkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, Nabi ﷺ memerintahkan (setelah terbukti dia minum khamar) orang tersebut untuk dihukum.

Abu Hurairah kemudian berkata, “Diantara kami ada yang memukulnya dengan tangan, diantara kami ada yang memukulnya dengan sandal, dan diantara kami ada yang memukulnya dengan pakaiannya. Tatkala selesai, ada seorang sahabat mengatakan, ‘Sekiranya Allah menghinakan dia!’ Mendengar ucapan dan doa yang jelek tersebut Rasulullah ﷺ langsung bersabda,

لَا تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ

Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menjerumuskan saudara kalian!” HR. Al-Bukhari no. 6781.

Hadis Abu Hurairah menegaskan bahwa pemabuk tersebut telah mendapatkan ganjaran dan dihukum sesuai syariat Allah Ta’ala, sehingga tidak boleh lagi mendoakan dan mempermalukannya.

Perlu dipahami dengan benar bahwa ahlu sunnah wal jamaah berkonsensus bahwa minum khamar adalah dosa besar, namun tidak menjadikan seseorang keluar dari dinul-Islam atau murtad. Artinya dia mabuk tapi dia tetap Muslim dan masih dalam bingkai dinul-Islam.

Sedangkan setan adalah golongan jin yang kafir dan tidak beriman serta berada di luar Islam.

***

Jika ada dua bersaudara berselisih, satunya bersikukuh NKRI bersyariat dan yang satunya benteng Pancasila dan NKRI serta selalu berupaya mempertahankan NKRI.

Maka kedua pihak sebenarnya adalah pejuang dan pecinta NKRI, sehingga tidak perlu melibatkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dalam perselisihan mereka, karena OPM pihak yang tidak cinta NKRI dan ingin berpisah dari NKRI serta berada diluar bingkai NKRI aktivitasnya.

Ilustrasi sederhana lainnya, jika ada seorang Muslim yang terbukti minum khamar, maka saudaranya sesama Muslim tidak boleh menghukuminya dengan menyerahkan Muslim yang sedang mabuk tersebut (apalagi bukan kebiasannya mabuk-mabukan) kepada setan (baca: OPM) untuk ditembak.

Karena hukuman pemabuk adalah dipukul dengan menggunakan sandal, kain sarung, tangan kosong atau ditaburkan tanah dikepalanya sebagaimana hadis tersebut diatas. Eksekutornya harus sesama Muslim.

Dan bukan ditembak dengan senjata laras panjang. Apalagi penembaknya adalah setan (baca: OPM).

Jika ada bersaudara yang berselisih maka hal tersebut adalah perkara yang lumrah. Yang tidak lumrah adalah melibatkan musuh untuk mempermalukan apalagi menghabisi saudara sendiri.

Kita berselisih, mari kita selesaikan perselisihan kita. Namun jangan ada setan diantara kita.

Oleh: Fakhrizal Idris

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *