Setiap yang halal mestilah tayib, akan tetapi sesuatu yang halal tingkat ketayibannya ternyata berbeda beda.
Setiap yang haram mestilah khabis, namun sesuatu yang khabis level kekhabisannya tidak sama.
Harta yang haram karena proses iktisab yang penuh kezaliman, semisal mengambil harta secara zalim dari orang fakir, saleh dan anak yatim.
Tingkat kekhabisannya dan kesalahannya lebih besar dari mengambil dan merampas harta secara tidak sah dari orang zalim dan fasik.
Demikian kaidah dasar yang dicantumkan oleh Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali di dalam kitab Ihya Ulumuddin.
***
Paparan tegas al-Ghazali rahimahullah tersebut jelas memberi perspektif bahwa kerusakan memiliki tingkatan kezaliman yang berbeda berlandaskan kerugian yang timbul pada objek yang dirusak atau dizalimi.
Maknanya, mengambil harta orang kaya adalah sebuah kezaliman, namun besar ihtimal orang kaya tersebut masih memiliki sisa harta yang bisa dia gunakan untuk bertahan hidup, hatta dengan melihat dan mengumpulkan kembali piutang yang dia miliki atau menjual barang-barang berharga yang melekat ditubuhnya.
Sedangkan orang fakir, ketika hartanya dan haknya dirampas, bagaimana dia akan bertahan hidup? Padahal dia berstatus fakir karena tidak memiliki harta benda.
***
Si Robin mengambil harta orang kaya, kemudian membagi-bagikannya kepada fakir miskin. Atas perbuatannya tersebut dia dipuji-puji oleh banyak kalangan terutama kaum fakir miskin yang dia perhatikan kebutuhannya dan merupakan kaum mayoritas di negeri-nya.
Apakah jika si Robin ditangkap dan diajukan ke meja hijau, dia dihukum dengan seberat-beratnya?
Dia pantas dihukum, namun memperberat hukuman karena dia dipuji dan dimuliakan atas perbuatannya tidak ada dalam pertimbangan hukum yang waras.
Atau sebaliknya, si menteri diringankan hukumannya!!!
Padahal si menteri tersebut mengambil dan merampas hak-hak orang miskin di negeri-nya. Mengambil jatah dari bantuan sosial untuk rakyat miskin di masa pandemi.
Dengan alasan, karena si menteri dibully dan dipermalukan terutama di media massa dan media sosial!!!
Sungguh keputusan hukum yang tidak adil karena tidak dibimbing oleh cahaya ilahi.
Dan logika berfikir yang telah rusak karena memperturutkan nafsu sesaat.
Atau logika otak lumpur, karena mungkin telah lama berkubang dalam kemaksiatan.
Oleh: Fakhrizal Idris