Mabuk kekuasaan

Byadmin

Dec 30, 2020

Die Religion . . .ist das Opium des Volkes terjemahan langsungnya adalah “Agama . . . adalah opium bagi masyarakat”, adalah kutipan tulisan Karl Mark.

Karena pernyataan tersebut menyebabkan kegaduhan, maka beberapa tulisan lainnya berusaha menyanggah bahwa Karl Mark telah membuat tuduhan bahwa agama telah menjadi candu bagi masyarakat. Tapi Karl Mark sendiri tidak pernah merevisi pernyataannya.

Mark adalah mantan jurnalis, dia pernah menulis buku fiksi dan non fiksi. Tentu dia paham konsekuensi pemilihan kata dan diksi.

137 tahun setelah Karl Mark meninggal, diksi yang sama kembali digunakan oleh mantan pejabat publik.

Kata mabuk agama digunakan untuk menjelaskan penyebab munculnya radikalisme di tengah masyarakat.

Belakangan orang tersebut melakukan klarifikasi, namun begitu sangat jelas bahwa tuduhan radikalisme yang merupakan efek mabuk agama tetap ditujukan kepada agama Islam.

Seharusnya jika orang tersebut mampu berlaku adil dan subjektif, perilaku umat beragama lainnya juga harus disoroti dan diberi label radikal dan teroris.

Sebagaimana menurut orang yang sama, OPM sampai hari ini belum bisa di sebut teroris karena belum disetujui oleh PBB. Namun anehnya banyak kelompok di dalam negeri langsung disebut teroris padahal belum ada keputusan resmi pengadilan atas kegiatan mereka, apalagi persetujuan PBB.  

***

Ada empat macam pola beragama manusia di dunia ini menurut Ibnu Taimiyah (w. 728 H).

Satu diantaranya adalah insan yang senantiasa memohon istianah kepada Allah Ta’ala, namun penyembahan dan ibadah dia lakukan kepada selain Allah Ta’ala. Istianah kepada Allah Ta’ala, akan tetapi ibadah kepada selain Allah Ta’ala.

Golongan pemilik kekuatan dan kekuasaan banyak yang termasuk golongan ini.

Mereka meminta pertolongan dan bersandar banyak kepada Allah Ta’ala, memohon dan hanya kembali kepada-Nya. Namun maksud mereka bukan melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan rasul-Nya. Bahkan bertentangan dengan dinul Islam dan syariat yang benar. Demikian ujar Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Manusia jenis ini adalah pemabuk yang hilang kesadaran dan berbuat di luar kesadaran.

Tindakannya, jika dia pemain bola akan menjebol gawang sendiri.

Jika dia aparat penegak hukum, dia akan menembak di tempat pelaku yang dianggap melanggar aturan. Padahal tugas penegak hukum membawa pelaku pelanggaran ke meja hijau dan bukan eksekusi di jalanan.

Jika dia pemangku jabatan, dia akan minta tambahan periode pemerintahan. Karena orang mabuk cenderung minta tambah, padahal yang sudah di minum belum lagi di bayar dan masih terhutang.

Dalam KBBI disebutkan bahwa penyebab mabuk adalah karena terlalu banyak minum minuman keras, makan gadung dan sebagianya.

Dengan demikian orang hanya akan mabuk di masyarakat yang melegalkan minuman keras.

Jadi tidak mungkin seseorang akan mabuk dalam beragama Islam. Karena jangankan banyak, sedikit juga khamar diharamkan dalam Islam dan dalam pembahasan hudud pemabuk masuk didalamnya.

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ 

 “Sesuatu yang memabukkan ketika banyak, maka jika sedikit ia pun haram.” HR. Abu Daud (3681)

Risalah Islam ibarat matahari yang bersinar terang.

Ketika mata berfungsi dengan baik, sinar matahari membantunya melihat bumi dan seisinya serta langit dengan cakrawalanya.

Tidak dapat dipungkiri ada manusia yang salah memandang fatamorgana di ujung sana padahal sinar matahari begitu cerah.

Namun dapat dibayangkan ketika seseorang dengan indera penglihatan yang terbatas menatap dunia dengan bantuan cahaya lampu LED yang usianya hanya 15 ribu jam atau lampu petromaks dengan durasi menyala 8 jam saja.

Ditambah lagi orang tersebut dalam kondisi mabuk, banyak tindakan yang tidak masuk akal terus dilakukan.

Oleh: Fakhrizal Idris

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *